a Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Sah? Cermati Larangannya!







Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Sah? Cermati Larangannya!

1/6/23, 10:17 AM

Hello, Sobat OLeCo! Baru-baru ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”) sudah disahkan dan diundangkan, lho! Tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2022 kemarin.

Nah, Sobat OLeCo pasti sudah sering denger terkait dengan penggunaan Data Pribadi, kan? Jadi sebenarnya apa sih Data Pribadi itu? Apa aja larangan dalam penggunaan Data Pribadi? Yuk, simak penjelasan ini!

Jadi, menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Data Pribadi, Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Lebih lanjut, Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi (Pasal 1 angka 6 UU Perlindungan Data Pribadi).

Nah, ada beberapa larangan yang diatur di UU Perlindungan Data Pribadi yang harus diperhatikan oleh Sobat OLeCo, ya! Yuk, simak!

1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi (Pasal 65 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi).

2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya (Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi).

3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya (Pasal 65 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi).

4. Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 66 UU Perlindungan Data Pribadi)

Menurut pasal 1 angka 7 UU Perlindungan Data Pribadi, “Setiap Orang” yang dimaksud dalam larangan-larangan yang udah disebutin di atas adalah termasuk orang perseorangan atau korporasi, ya!

Nah, setelah mengetahui larangan-larangan dalam penggunaan Data Pribadi, harapannya sobat OLeCo bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan Data Pribadi Sobat OLeCo maupun memberikannya kepada orang atau entitas lain, ya! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


+62088220351915

1/11/23, 4:43 PM
kalo akun tiktok kita di hack percakapan inbox di sebar hingga orang bertengkar dengan kita apakah yg hack bisa di proses hukum dan apakah yg ngambil gambar diam diam apakah bisa di proses hukum thx





Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya